Supratman memastikan keputusan menaikkan biaya permohonan pelepasan kewarganegaraan maupun naturalisasi telah dibahas melalui rapat bersama sejumlah lembaga terkait.
Pemerintah juga mempertimbangkan bahwa tarif kedua layanan tersebut tidak mengalami perubahan selama sekitar 10 tahun.
Baca Juga:
Jadi Anggota Militer Asing, Status Dua WNI Ditelusuri Pemerintah
Politikus Partai Gerindra itu menilai perubahan tarif tidak akan menimbulkan dampak luas karena proses menjadi WNI maupun melepaskan kewarganegaraan tidak hanya bergantung pada kemampuan membayar biaya administrasi.
Pemohon naturalisasi wajib memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun secara tidak berturut-turut.
Calon WNI juga harus memenuhi persyaratan hukum dan administratif lainnya sebelum permohonannya dapat disetujui pemerintah.
Baca Juga:
Yusril Tegaskan WNI Gabung Tentara Asing Tak Otomatis Kehilangan Status
Sementara itu, WNI yang hendak melepaskan kewarganegaraan harus dipastikan tidak memiliki tunggakan atau beban pajak dan tidak sedang menghadapi perkara pidana.
"Karena orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya, dulu mudah, sekarang tidak semudah dulu," katanya.
Pemerintah akan menaikkan tarif permohonan pelepasan status WNI dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta mulai Sabtu (1/8/2026).