Narasumber lainnya Milda Istiqomah, Dosen Universitas Brawijaya memaparkan hasil Survey Tren Kepuasan Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Hukum di Indonesia yang dilakukan pada 6-12 November 2023.
"Yang menarik, ternyata tren Ketidakpuasan terhadap upaya pemberantasan korupsi telah menurun sejak Juni 2023 sebesar 7,23%, dari 60,48% menurun menjadi 53,3%." Ungkapnya.
Baca Juga:
The Lead Institute Universitas Paramadina Gelar Diskusi Kepemimpinan Profetik dan Pilkada 2024
Tren Kepuasan Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia juga menurun sejak Juni 2023 sebesar 11,61% atau 64,68% menjadi 53.07%. Sementara itu Tren Kepuasan terhadap Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia juga menurun sejak Juni 2023 sebesar 6,29%. Dari 74,11% menjadi 67,82%.
Milda juga menyoroti Visi Misi Capres dalam pemberantasan korupsi yang terlihat masih standar.
"Terlalu normatif, belum menyentuh akar persoalan, dan tidak ada terobosan baru yang ditawarkan kepada pemilih. Juga masih sangat menggantungkan nasib bangsa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seolah-olah mengkerdilkan lembaga hukum lainnya."
Baca Juga:
Ketua KPK Nawawi Anggap KPK Seperti Bayi yang Tak Diinginkan untuk Lahir
Menurut Milda seharusnya yang menjadi pemikiran hukum para capres adalah bagaimana mendorong agar kinerja kepolisian dan kejaksaan dapat bekerja secara profesional, kredibel, transparan dan akuntabel dalam pemberantasan korupsi.
"Saat ini ditengarai telah tumbuh despotisme baru menggabungkan teknologi, media, hukum serta pendekatan keamanan. Potensi ancaman demokrasi khususnya terkait pelanggaran terhadap kebebasan dasar (civil liberties). Alih-alih mengejar supremasi hukum, pemerintah melegitimasi tindakan melalui pembentukan atau perubahan hukum." Ungkapnya.
Milda juga mengkritisi revisi UU KPK menjadi UU No 19 Tahun 2019 yang meletakkan KPK di bawah rumpun eksekutif. Dalam pengesahaan UU KPK ini, dalam waktu kurang lebih 14 hari, DPR menggelar rapat paripurna yang hanya dihadiri oleh 70 orang anggota DPR dan menghasilkan pengesahan UU No 19 Tahun 2019.