"Tentunya kami akan menyesuaikan data yang ada di Kementerian PANRB. Itu akan dikaitkan dengan pendataan untuk para ASN yang memang belum mempunyai rumah, dan kami akan menyesuaikan lagi data-data yang ada di kantor kami untuk disesuaikan dengan persyaratan data yang sudah dikeluarkan oleh BPS," ungkapnya.
Maksimal Gaji Rp 14 Juta Sebulan
Baca Juga:
KSPSI Sambut Gembira Penyerahan 100 Rumah Subsidi untuk Buruh Awal Mei
Rini melaporkan, jumlah total ASN yang bekerja di Kementerian PANRB sekitar 800 ribu orang. Namun, pihaknya belum memetakan lebih lanjut berapa jumlah PNS di instansi terkait yang memenuhi syarat untuk bisa mendapat rumah subsidi.
Kementerian PANRB juga perlu menyesuaikan data PNS calon penerima rumah subsidi dengan aturan terbaru. Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 5 Tahun 2025, yang menaikan batas atas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi Rp 14 juta per bulan.
"Jadi kita harus melakukan konsolidasi data dulu. Intinya Menteri Perumahan pak Maruarar menawarkan, karena memang ada subsidi untuk pegawai pemerintah yang gaji di bawah Rp 14 juta," imbuh Rini.
Baca Juga:
Menteri Ara Sempat Janjikan Rumah Subsidi Buat Wartawan
Orang Kaya Dilarang Keras Beli Rumah Subsidi
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menegaskan rumah subsidi tidak boleh dimiliki oleh orang kaya, namun diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Saya tegaskan rumah subsidi itu bukan untuk orang kaya. Tidak boleh ya. Tapi rumah subsidi itu untuk rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah," ujar Ara di Jakarta, Jumat.