WahanaNews.co | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, setidaknya ada 5 unsur pihak yang punya potensi tinggi untuk terlibat dalam praktik mafia tanah.
Unsur tersebut sendiri berasal dari oknum BPN, pengacara, pejabat pembuat akta anah (PPAT), oknum camat, dan kepala desa.
Baca Juga:
Pj. Gubernur Adhy: Bentuk Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah
"Saya setuju bahwa mafia tanah itu ada lima (unsur) yang bermain, yakni pertama di BPN yang sudah jelas akan saya gebuk terus. Kedua yakni di pengacara, PPAT, camat, dan kepala desa," kata Hadi dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Meski demikian, Menteri Hadi menegaskan bahwa dirinya siap untuk memberantas mafia tanah. Bahkan sampai berikrar tidak takut siapa pun backingan di belakangnya.
Hadi pun membongkar dua tempat para mafia tanah biasa bermain. Pertama tempat ketika harga tanah di wilayah itu tinggi, dan kedua karena tanahnya bermasalah.
Baca Juga:
Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara Catat Realisasi Pendapatan Rp3,13 Triliun per September 2024
"Mereka pasti akan masuk di sana," sambungnya.
Menurutnya, program PTSL (pendaftaran tanah sistemtis lengkap) menjadi salah satu instrumen untuk menekan adanya praktik mafia tanah di lima unsur pejabat tersebut.
PTSL menjadi hal yang penting untuk menjaga aset masyarakat agar mempunyai kekuatan hukum dan bisa terlindungi dari penyerobotan mafia tanah, meskipun konsekuensinya harus membayar pajak.