WahanaNews.co | Bareskrim meminta seluruh pihak yang pernah mendapat kucuran uang dari tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner, Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk menjadi justice collaborator.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto meminta orang yang menerima kucuran dana tersebut untuk ikut kooperatif dalam penyelidikan kepolisian.
Baca Juga:
PPATK: Modus Penipuan Seperti Indra Kenz Sudah Ada Sejak 90an
"Siapapun yang menerima, karena aliran dana ini bisa masuk kepada siapa saja. Intinya tergantung pada proses pemeriksaannya, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan. Sehingga lebih bagus mereka ini melapor," kata Agus kepada wartawan, Jumat (11/3).
Dia menuturkan bahwa polisi nantinya bakal melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut.
Pihaknya, kata dia, perlu untuk memastikan apakah ada mens rea atau niat jahat di balik penerimaan aliran dana tersebut.
Baca Juga:
Total Kerugian Gegara Binomo Capai Rp 44 M, Indra Kenz: Saya Tak Niat Menipu
Selain itu, kata dia, polisi juga harus mengetahui bagaimana cara seseorang mendapat aliran dana tersebut.
Pasalnya, bisa saja orang tersebut mendapat dana tanpa tahu hal itu merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan Indra ataupun Doni.
"Kalaupun ada mens rea nanti yang bersangkutan jadi (justice) collaborator. Saya rasa itu lebih baik daripada menjadikan lebih banyak tersangka orang yang tentunya tidak bisa menyelesaikan masalah ini," jelas dia.