Namun demikian, pendekatan itu berbeda akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang memang sejak awal turut serta dalam membantu proses tindak pidana penipuan investasi tersebut dapat bergulir hingga merugikan banyak masyarakat.
"Kalau dia tidak melaporkan dan terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau akan kami tetapkan yg bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," jelasnya.
Baca Juga:
PPATK: Modus Penipuan Seperti Indra Kenz Sudah Ada Sejak 90an
Adapun Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam keterlibatannya sebagai affiliator di dua platform opsi biner berbeda, yakni Binomo dan Quotex.
Keduanya meraup untung hingga puluhan miliar dari kerugian para memberinya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, mereka memanfaatkan medium pesan singkat telegram untuk mencari member dan berbagi informasi terkait opsi biner.
Baca Juga:
Total Kerugian Gegara Binomo Capai Rp 44 M, Indra Kenz: Saya Tak Niat Menipu
Tercatat anggota dari para tersangka bisa mencapai lebih dari 20 ribu orang.
Mereka kerap membagikan gaya hidup mewah di media sosial untuk dapat menarik perhatian dari para calon korban. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.