"KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (22/9).
Dalam OTT kali ini, KPK diketahui menyita sejumlah uang. Diduga pihak yang terkena OTT KPK kali ini terlibat kasus suap dan pungutan liar.
Baca Juga:
KPK Gandeng LKPP untuk Tutup Celah Korupsi Via E-Katalog
OTT dilakukan secara paralel di Jakarta dan Semarang. Sejumlah orang diamankan dalam OTT ini.
Respons Mahkamah Agung
KPK melakukan OTT di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
Langgar Etik, Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Rp 22,5 Juta per Bulan
MA mengaku masih menunggu pengumuman resmi dari KPK.
"Saya baru tahu dari media. Kami menunggu pernyataan resmi dari KPK," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, dikutip dari detikcom, Kamis (22/9).
Dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal OTT yang dilakukan KPK itu. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.