Buruh juga mengungkapkan bahwa banyak
pabrik tidak patuh aturan PPKM Darurat.
Di mata para buruh, PPKM Darurat tidak berlaku.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Mereka menilai, di
pabrik-pabrik tempatnya bekerja sama sekali tidak menerapkan aturan PPKM
Darurat.
Semua aturan dan protokol kesehatan
tidak ada yang berlaku di pabrik industri tekstil, garmen, sepatu, dan kulit
(TGSL).
Dian mengatakan, banyak pabrik di daerah sentra tekstil masih mempekerjakan
pekerjanya 100%.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Sebagai informasi, dalam aturan PPKM
Darurat untuk sektor industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 50% staf di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk
pelayanan administrasi perkantoran.
"Pada sektor manufaktur TGSL,
PPKM nyaris tidak berlaku bagi ratusan ribu atau bahkan jutaan pekerjanya. Di
banyak sentra industri sektor ini misal, Cakung, Tangerang, Subang, Sukabumi,
dan Solo, puluhan pabrik masih beroperasi 100%," ungkap Dian.
Dian mengatakan, para pekerja terpaksa untuk tetap bekerja, jika tidak mereka akan
kehilangan pekerjaan.