"Dengan status itu, maka semakin tertekan para pekerja garmen, khususnya
pekerja perempuan. Dengan status begitu, meski
mereka terpapar, mereka terpaksa kerja, karena dengan status itu mereka khawatir nggak dapat upah," kata Dion, dalam
diskusi yang sama.
Mirisnya lagi, bila
buruh ketahuan perusahaan terpapar, dia akan diminta pulang untuk isolasi
mandiri.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Namun, buruh tidak mendapatkan
fasilitas apapun dari perusahaan.
"Mereka mungkin bisa bekerja
kalau cuma gejala saja belum dicek, tapi yang terpapar itu kalau ada yang tes
massal disuruh pulang dan isoman. Tapi tanpa ada fasilitas di perusahaan, ini
muncul problem," ungkap Dion.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja
Tekstil, Sandang, dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP
TSK-KSPSI), Helmy Salim, menambahkan, sudah
banyak bukti dari laporan buruh di lapangan yang mengaku bila harus isolasi
mandiri di rumah mereka tak mendapatkan upah.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Buruh akan mengambil risiko untuk
tetap bekerja selama gejala Covid-19 belum parah dan memilih untuk
tidak mendeteksinya.
Apabila dinyatakan positif Covid-19 tidak akan melapor kantor.
"Mereka memilih masuklah, mengambil risiko masuk meski sakit, mereka pikir gejala nggak
seberapa, kecuali sudah parah banget baru mereka nggak akan masuk. Sudah
banyak contoh di perusahaan, kalau isoman sama seperti dirumahkan tanpa upah,"
ungkap Helmy.