WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2024 yang mendelegasikan tugas-tugas kepresidenan di dalam negeri kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama kunjungan kerja Presiden ke Mesir pada 17–19 Desember 2024.							
						
							
							
								Keppres ini, yang salinannya tersedia di laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Senin (16/12/2024). 							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Perekonomian Nasional Kuat, Pemerintah Siapkan Lanjutan Program Unggulan 2026
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Dalam pertimbangannya, Presiden menjelaskan bahwa pendelegasian tugas kepada Wapres bertujuan memastikan kelancaran jalannya pemerintahan selama dirinya bertugas di luar negeri.							
						
							
							
								Keppres tersebut mengacu pada Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 							
						
							
							
								Keppres itu memuat empat poin utama:							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Presiden Prabowo: Kekuatan dan Masa Depan Indonesia Terletak di Tangan Pemuda
									
									
										
									
								
							
							
								Penugasan Wapres sebagai Pelaksana Tugas Presiden: Wapres Gibran diberi mandat menjalankan tugas sehari-hari presiden selama kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, atau kunjungan kerja ke Mesir dan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) D-8. Penugasan berlaku hingga presiden kembali ke tanah air.							
						
							
							
								Persetujuan untuk Kebijakan Baru: Jika dalam masa penugasan tersebut diperlukan kebijakan baru, Wapres wajib berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari Presiden.							
						
							
							
								Laporan Pasca-Penugasan: Setelah Presiden kembali ke tanah air, Wapres diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden.