Keberlakuan Keppres: Keputusan ini berlaku efektif sejak 16 Desember 2024.
Presiden Prabowo berangkat ke Mesir dari Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma pada Selasa pagi, diiringi Wapres Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. L
Baca Juga:
Politisi Sumedang Tanggapi Wacana Prabowo Soal Pilkada Dipilih DPRD, Titus: Bisa Hemat Anggaran Hingga 60 Persen
awatan ini menjadi kunjungan kenegaraan pertama Presiden RI ke Mesir sejak 2013.
Di Mesir, Presiden Prabowo dijadwalkan bertemu dengan Presiden Abdel Fattah al-Sisi dan menghadiri KTT D-8, forum kerja sama ekonomi yang melibatkan delapan negara, yakni Indonesia, Bangladesh, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan, dan Turki.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.