WahanaNews.co |
Isu pembatalan haji menjadi sorotan publik setelah Kementerian Agama (Kemenag),
pada Kamis (3/6/2021), menyatakan pemerintah Indonesia membatalkan
pemberangkatan haji 2021.
Pemerintah, melalui Menteri Agama (Menag),
Yaqut Cholil Qoumas, mengumumkan tidak memberangkatkan haji pada 2021.
Baca Juga:
Kemenag Sultra Tekankan Pentingnya Integritas ASN dalam Pelaksanaan Tugas dan Pengabdian
Kebijakan itu tertuang pada Keputusan Menag RI
Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Yaqut menegaskan, kesehatan dan keselamatan
jemaah haji menjadi perhatian utama pemerintah.
Sehingga, pemerintah harus mengambil keputusan
ini.
Baca Juga:
Kanwil Kementerian Agama Sulteng Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tahun 2025
Kendati begitu, muncul spekulasi Kemenag
dianggap tak becus melobi Arab Saudi untuk kuota haji, dan bahkan disebut
karena Indonesia berutang pada Saudi.
Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor
660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Haji, ada dua alasan mengapa
keputusan ini dibuat, yaitu aspek kesehatan pandemi Covid-19 dan alasan
administratif karena pemerintah Arab Saudi belum membuka akses ibadah haji.
"Kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah
haji" terancam oleh pandemik Corona Virus Disease (Covid-19) beserta varian barunya
yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab
Saudi," demikian tertuang dalam bagian pertimbangan poin b.