"Bahwa Pemerintah Arab Saudi belum membuka
akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442/2021 M, dan Pemerintah
Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan
pelayanan bagi jemaah haji," demikian bunyi diktum bagian pertimbangan poin f.
Sampai di situ jelas. Namun, isu yang beredar
di media sosial adalah pemerintah membatalkan haji karena Indonesia tidak
mendapat kuota haji dari Arab Saudi.
Baca Juga:
Lebaran 1446 H Tanpa Perbedaan, Kemenag: 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Hanya 11 negara di dunia yang diizinkan
berhaji, yaitu Uni Emirat Arab (UEA), Jerman, Amerika Serikat (AS), Irlandia,
Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Prancis, dan Jepang.
Kenapa bisa begitu? Berikut kronologi kenapa
isu pembatalan haji menjadi simpang siur.
Baca Juga:
Menanti Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Minggu atau Senin?
Pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco
Carut-marut isu haji di media sosial tidak
lepas dari keterangan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Senin (31/5/2021).
Kala itu, Dasco diberi pertanyaan oleh pewarta
mengenai haji dan vaksin.