WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa Pilkada 2024 lalu, sejumlah daerah diharuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
MK mewajibkan KPU menggelar PSU, penyebabnya lantaran kepala daerah terpilih secara tidak sah karena beberapa alasan. Mulai dari menyembunyikan status mantan narapidana, politik uang, melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), atau ketidaknetralan kepala desa (kades).
Baca Juga:
Tanpa Penghitungan Suara di TPS, Eks Hakim MK: Mestinya Pemilu di Papua Batal
Dilansir dari Merdeka.com, waktu yang diperlukan untuk PSU paling lama 60 hari sejak putusan a quo. MK juga mengharuskan KPU satu kali kampanye terbuka guna menyampaikan visi-misi calon sebelum pelaksanaan PSU.
Berikut daerah-daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang berdasarkan putusan MK:
1. Pilkada Serang
Baca Juga:
Permohonan Tidak Konsisten, MK Tolak Gugatan Pileg 2024 PDIP
MK memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024. Putusan PSU ini karena dalil ketidaknetralan kepala desa (kades) terbukti di persidangan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," kata Suhartoyo, dikutip dari Antara.