Dengan begitu, surat suara PSU Pilkada Banjarbaru nantinya memuat dua kolom yang terdiri atas kolom yang mencantumkan foto pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono serta kolom kosong yang tidak bergambar.
"Dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Lembaga Studi Visi Nusantara Kalsel di Gedung I MK, Jakarta, Senin.
Baca Juga:
Tanpa Penghitungan Suara di TPS, Eks Hakim MK: Mestinya Pemilu di Papua Batal
MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalsel Muhamad Arifin. Mahkamah menilai, Pilkada Banjarbaru 2024 tidak sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.
Pilkada Banjarbaru 2024 semula diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Erna-Wartono dan pasangan calon nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
Kemudian, pasangan Aditya-Said didiskualifikasi, sebagaimana keputusan KPU tanggal 31 Oktober 2024 berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang menyatakan mereka melakukan pelanggaran administratif.
Baca Juga:
Permohonan Tidak Konsisten, MK Tolak Gugatan Pileg 2024 PDIP
Meskipun telah didiskualifikasi, nama dan gambar Aditya-Said tetap ada di surat suara saat hari pencoblosan 27 November 2024.
Namun begitu, pada saat penghitungan suara, surat suara yang dicoblos pada kolom Aditya-Said dinyatakan sebagai surat suara tidak sah.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.