MK juga memutuskan mendiskualifikasi paslon bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur nomor urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah. Mereka terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024.
Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan. PSU dilakukan dengan tetap menggunakan daftar pemilih sebelumnya.
Baca Juga:
Tanpa Penghitungan Suara di TPS, Eks Hakim MK: Mestinya Pemilu di Papua Batal
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin di Gedung I MK, Jakarta, Senin.
Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan Owena-Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT). Kontrak politik itu ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.
Setelah memeriksa klausul-klausul dalam kontrak politik dimaksud, Mahkamah mendapati bahwa ketua RT yang mewakili masyarakat sebagai pihak pertama dan Owena-Stanislaus sebagai pihak kedua.
Baca Juga:
Permohonan Tidak Konsisten, MK Tolak Gugatan Pileg 2024 PDIP
Jika terpilih, Owena-Stanislaus berjanji akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung sebesar Rp4 miliar - Rp8 miliar per kampung per tahun; program ketahanan keluarga sebesar Rp5 juta - Rp10 juta per dasawisma per tahun; dan program dana RT sebesar Rp200 juta–Rp300 juta per RT per tahun.
4. Pilkada Empat Lawang
MK menginstruksikan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menggelar pemilihan suara ulang. Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bupati/wakil bupati di Empat Lawang ini diajukan oleh pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny.