WAHANANEWS.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Jakarta hingga saat ini masih sah sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia, sekaligus mematahkan anggapan adanya kekosongan hukum terkait status ibu kota di tengah proses pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (12/5/2026), saat MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Baca Juga:
Biaya Logistik Mahal Bikin Produk RI Sulit Bersaing, Mendag Cari Solusi
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
MK menyatakan penafsiran Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 harus dikaitkan dengan Pasal 73 UU 2/2024 yang menegaskan pemindahan ibu kota baru berlaku setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan Keppres menjadi syarat utama agar pemindahan ibu kota memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga:
Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta Curi Tas Lululemon, Kerugian Tembus Rp 1 Miliar
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," kata Adies sebagaimana dikutip dari situs MK, Selasa (12/5/2026).
MK pun menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku sampai Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan Presiden.
"Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," sambung Adies.