"Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," sambungnya.
Ia menambahkan Pemerintah DKI Jakarta maupun pemerintah pusat hingga kini masih menempatkan Jakarta sebagai ibu kota negara secara administratif.
Baca Juga:
Biaya Logistik Mahal Bikin Produk RI Sulit Bersaing, Mendag Cari Solusi
"Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu. Sementara pemerintah pusat sendiri juga sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu masih sebagai ibu kota sampai kemudian ada keputusan presiden pemindahan," imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda juga menyambut baik putusan MK tersebut karena dinilai memperjelas status hukum ibu kota negara.
"Kami menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini yang menegaskan tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota negara di mana Daerah Khusus Jakarta tetap menjadi ibu kota negara meskipun telah lahir UU Nomor 3/2022 yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota baru dari Indonesia," ujar Huda kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Baca Juga:
Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta Curi Tas Lululemon, Kerugian Tembus Rp 1 Miliar
Huda menjelaskan dalam konteks pemindahan ibu kota negara, keberlakuan aturan baru tetap memerlukan syarat tambahan berupa Keputusan Presiden.
"Dalam kasus pemindahan Ibu Kota Negara, keberlakuan UU baru tersebut secara hukum bergantung sepenuhnya pada penetapan Keputusan Presiden (Keppres) yang spesifik mengenai hal tersebut," kata Huda.
Ia juga mengungkapkan pembangunan tahap pertama kawasan eksekutif IKN telah rampung pada April 2026 berdasarkan laporan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono.