Dalam permohonannya, pemohon bernama Zulkifli menilai terdapat disharmoni antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dianggap memunculkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
Pemohon menyoroti belum adanya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota meski UU DKJ telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota secara normatif.
Baca Juga:
Biaya Logistik Mahal Bikin Produk RI Sulit Bersaing, Mendag Cari Solusi
Menurut pemohon, kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan hukum yang berpotensi mempengaruhi keabsahan tindakan pemerintahan dan administrasi negara.
Pemohon juga menilai UU IKN dan UU DKJ tidak memiliki norma pengaman maupun aturan transisi yang memastikan kesinambungan status ibu kota selama proses perpindahan berlangsung.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung turut menanggapi putusan MK tersebut dan menyatakan selama belum ada Keppres pemindahan, Jakarta tetap diperlakukan sebagai pusat pemerintahan nasional.
Baca Juga:
Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta Curi Tas Lululemon, Kerugian Tembus Rp 1 Miliar
"Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta selama ini memang masih menjalankan fungsi ibu kota sebagaimana biasa.
"Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota," ujarnya.