WAHANANEWS.CO - Kabar gembira datang untuk Surya Utama alias Uya Kuya. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi memutuskan untuk mengaktifkan kembali Uya sebagai anggota DPR RI setelah menilai dirinya menjadi korban pemberitaan bohong terkait video joget saat sidang tahunan MPR.
Putusan itu dibacakan langsung di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025), setelah lembaga tersebut memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, MKD menyatakan tidak ada pembahasan kenaikan tunjangan DPR dalam sidang tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.
Baca Juga:
Kilas Balik Pernyataan Nafa Urbach: Ucapan Tamak dan Hedon Berujung Laporan ke MKD DPR
Wakil Ketua MKD Imron Amin menjelaskan, joget para anggota DPR kala itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap mahasiswa Universitas Pertahanan yang menyanyikan lagu-lagu daerah, bukan karena pengumuman kenaikan gaji. “Dapat disimpulkan terjadinya penyampaian informasi yang tidak benar, pada saat tersebut sebagian anggota DPR RI berjoget karena mengapresiasi mahasiswa Universitas Pertahanan yang menyanyikan lagu-lagu daerah, bukan karena merayakan pengumuman kenaikan gaji anggota DPR RI,” ujar Imron.
Ia menegaskan, “Pada saat itu juga tidak ada sama sekali pengumuman kenaikan gaji anggota DPR RI.”
Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti, MKD menilai Uya Kuya tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Sebaliknya, ia menjadi korban dari informasi palsu yang tersebar luas. “Bahwa setelah melihat video-video teradu III Surya Utama, berjoget di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong. Mahkamah berpendapat justru teradu III Surya Utama adalah korban pemberitaan bohong,” kata Imron.
Baca Juga:
MKD Desak Parpol Nonaktifkan Anggota DPR Bermasalah
Namun, MKD juga menyesalkan sikap Uya yang tidak segera mengklarifikasi kabar tersebut. “Bahwa namun demikian Mahkamah berpendapat seharusnya teradu III Surya Utama aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut,” ujarnya.
Imron menambahkan, akibat hoaks itu, rumah Uya Kuya sempat dijarah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik Uya sekaligus mengembalikan kedudukannya sebagai anggota DPR RI. “Bahwa akibat dari berita bohong tersebut rumah teradu III Surya Utama dijarah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahwa karena itu nama baik teradu III Surya Utama harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI,” tuturnya.
Selain memulihkan posisi Uya Kuya, MKD juga menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR Nafa Urbach berupa nonaktif selama tiga bulan. MKD menilai Nafa perlu lebih peka dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. “Respons publik yang marah pada Teradu II tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong tersebut di atas soal anggota DPR RI yang berjoget merayakan kenaikan gaji,” kata Imron.
“Namun demikian, teradu II Nafa Urbach harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum, harus lebih peka melihat situasi dan konteks kondisi sosial,” imbuhnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]