WahanaNews.co | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan menghentikan laporan terhadap anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon. Salah satu sebabnya Effendi telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Effendi telah memenuhi undangan MKD untuk memberikan penjelasan sebagai teradu. Dalam kesempatan itu, Effendi telah menyampaikan permintaan maaf.
Baca Juga:
Bamsoet Abaikan Panggilan MKD, Ketum HIPAKAD: Sudah Sesuai Aturan
Sebelumnya, Effendi secara terbuka ke publik menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya terkait penyebutan TNI sebagai gerombolan di Fraksi PDIP, 14 September 2022.
"Atas dasar tersebut perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI," ujar Wakil Ketua MKD Habiburokhman membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/8).
Mahkamah Kehormatan Dewan juga menilai subtansi pernyataan Effendi dalam rapat kerja Komisi I, 5 September 2022 terkait isu disharmoni di tubuh TNI. Menurut MKD pernyataan politikus PDIP itu adalah sebuah kritikan membangun.
Baca Juga:
Ketua DPP PDIP Hamka Haq Tutup Usia
"MKD menegaskan secara substansi pernyataan teradu pada saat raker komisi I tanggal 5 September 2022 terkait isu disharmoni di tubuh TNI adalah sebuah kritikan membangun TNI," kata Habiburokhman.
Sebagai anggota dewan, Effendi juga memiliki hak imunitas untuk memberikan pernyataan, pertanyaan, dan sikap dalam menjalankan tugas. Hak imunitas itu telah diatur dalam UU MD3.
"Pernyataan yang disampaikan teradu Effendi Simbolon mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan pertanyaan dan sikap dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam pasal 20a ayat 3 UU MD3," jelas Habiburokhman.