Konfirmasi Komisi III DPR RI
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Sementara itu, Wakil
Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran
Khairul Saleh,
mengatakan, penentuan nama calon
Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
"Baik usulan administrasi atau teknis, semua terserah kepada
Presiden. Siapapun yang ditunjuk Presiden, itu haknya," katanya, Jumat (1/1/2021).
Namun,
hingga saat ini, lanjut dia, pihak Istana Kepresidenan belum menyampaikan Surat
Presiden (Surpres) yang berisi nama-nama calon Kapolri yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Ia hanya mengingatkan agar Presiden Jokowi dapat memperhatikan usulan
Wanjakti, karena mereka yang mengetahui kondisi internal Kepolisian.
"Begitu juga dengan Kompolnas yang memahami kondisi sosial
masyarakat terkait institusi Kepolisian," ujar politisi PAN ini.
Terpisah, Ketua Komisi III DPR
RI, Herman Hery, meyakini,
nama calon Kapolri pengganti Idham
Azis sudah ada di saku Kepala Negara.