WahanaNews.com | Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo-RI) menepati janjinya untuk memblokir platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca Juga:
Kominfo RI Ingatkan Masyarakat untuk Segera Pasang Set Top Box
Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu (30/7/2022) pukul 00.00 WIB, tadi malam.
Dilansir WahanaNews.com dari KompasTekno, Sabtu, terdapat tujuh layanan internet, game, dan platform distribusi game yang telah diblokir Kominfo RI, mulai hari ini adalah, Yahoo, Paypal, Epic Games (platform distribusi game), Steam (platform distribusi game), Dota (game), Counter Strike (game), Origin (EA).
Baca Juga:
Turnamen Esport 2022 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia
Ketujuh platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo, karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo, setelah dikirimi surat teguran.