Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor. 5 Tahun 2020, tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca Juga:
Menkominfo Ultimatum Google, Facebook, dan Tiktok Ikut Berantas Judi Online
Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.
Layanan keuangan PayPal sebenarnya sudah melakukan pendaftaran dan sudah tercatat pada halaman PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id). Namun PayPal terpantau tidak bisa diakses alikasi terblokir, dan malah tercatat sebagai situs terlarang pada situs Trust Positif Kominfo.
Baca Juga:
Upaya Wujudkan Jurnalisme Berkualitas, Presiden Jokowi Teken Perpres Publisher Rights
PayPal sepertinya baru mendaftarkan diri, pada Jumat malam, setelah Kominfo menetapkan layanan tersebut sebagai salah satu PSE yang belum mendaftar.
Hasil pantauan, situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo tersebut sudah tidak bisa diakses saat menggunakan koneksi internet seluler macam by.U, Telkomsel, dan XL Axiata. Namun, ketujuh situs dan aplikasi tersebut belum benar-benar diblokir sepenuhnya.