Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor. 5 Tahun 2020, tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca Juga:
Pemerintah Dorong Regulasi dan Teknologi Cegah Penyebaran Hoaks Berbasis AI
Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.
Layanan keuangan PayPal sebenarnya sudah melakukan pendaftaran dan sudah tercatat pada halaman PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id). Namun PayPal terpantau tidak bisa diakses alikasi terblokir, dan malah tercatat sebagai situs terlarang pada situs Trust Positif Kominfo.
Baca Juga:
Dukung UMKM, Kemkomdigi Fokus Wujudkan Dunia Maya yang Produktif dan Aman
PayPal sepertinya baru mendaftarkan diri, pada Jumat malam, setelah Kominfo menetapkan layanan tersebut sebagai salah satu PSE yang belum mendaftar.
Hasil pantauan, situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo tersebut sudah tidak bisa diakses saat menggunakan koneksi internet seluler macam by.U, Telkomsel, dan XL Axiata. Namun, ketujuh situs dan aplikasi tersebut belum benar-benar diblokir sepenuhnya.