WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Nasril Bahar, menyoroti belum terealisasinya kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen oleh PT Rendi Permata Raya kepada masyarakat Desa Singkuang I, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Persoalan tersebut dinilai telah berlangsung terlalu lama dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat.
Baca Juga:
Marwan Dasopang Dorong Wakaf Produktif Jadi Solusi Percepat Pengentasan Kemiskinan
Menurut Nasril, kewajiban perusahaan untuk menyediakan kebun plasma merupakan amanat yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan sebagai bagian dari kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Namun, hingga lebih dari satu dekade sejak Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan, kewajiban tersebut belum dipenuhi secara menyeluruh.
“Permasalahan terhadap kewajiban PT Rendi untuk menunaikan plasma 20 persen atas HGU yang mereka dapatkan ini merupakan sebuah kelalaian. Kelalaian itu sudah berlangsung selama 17 tahun sejak HGU diterbitkan pada 2009,” ujarnya dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga:
Edy Wuryanto Desak Pemerintah Optimalkan Satgas PHK Cegah Gelombang Pemutusan Kerja
Nasril menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan pemegang HGU diwajibkan merealisasikan pembangunan kebun plasma paling lambat tiga tahun setelah hak tersebut diterbitkan.
Aturan tersebut bertujuan memastikan masyarakat sekitar memperoleh manfaat langsung dari keberadaan investasi perkebunan melalui pola kemitraan yang adil dan berkelanjutan.
Meski demikian, hingga saat ini kewajiban tersebut belum juga terealisasi sepenuhnya.
Kondisi itu, menurutnya, menjadi persoalan serius yang perlu segera diselesaikan agar hak-hak masyarakat tidak terus terabaikan.
Ia juga menyoroti pergantian manajemen PT Rendi Permata Raya pada 2016 yang dinilai tidak membawa perubahan terhadap penyelesaian persoalan plasma.
Menurut Nasril, manajemen baru seharusnya mengambil langkah konkret untuk menuntaskan kewajiban perusahaan, bukan justru membiarkan persoalan terus berlarut-larut.
“Sudah 17 tahun berlalu. Manajemen baru pun selama sekitar sembilan tahun juga belum menyelesaikan kewajiban tersebut. Wajar apabila masyarakat merasa kecewa,” katanya.
Sebagai upaya mempercepat penyelesaian masalah tersebut, Nasril mendorong Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama DPRD setempat membentuk tim khusus yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari koperasi, tokoh adat, pemerintah daerah, hingga perwakilan masyarakat.
Tim tersebut diharapkan dapat memfasilitasi proses pendataan, verifikasi, serta pendistribusian lahan plasma kepada warga yang berhak menerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi langkah penting agar penyelesaian persoalan plasma dapat dilakukan secara transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]