WahanaNews.co | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun.
Penerapan penghapusan data STNK itu sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
Namun, Firman belum menginformasikan kapan penerapan aturan penghapusan data STNK menunggak pajak 2 tahun itu dimulai.
"Kami ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," kata Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, apabila penerapan aturan tersebut dimulai, maka kendaraan mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
Baca Juga:
Pria di Jombang Bobol Rumah Orang Tua, Curi Mobil dan Uang Rp5 Juta
Aturan itu berlaku untuk meningkatkan disiplin masyarakat membayar pajak serta memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
"Kami ingin pastikan datanya valid, karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," ucap Irjen Firman Shantyabudi.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, mengatakan, data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.