WahanaNews.co | Oknum Polisi berinisial Briptu D. Dia ditangkap saat membawa uang tunai sebesar Rp4,4 miliar, kini Briptu D telah ditahan di Mapolda Sulteng, diduga uang tersebut adalah uang suap untuk memasukan calon anggota polisi
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes pol Didik Supranoto, mengatakan ini merupakan komitmen Polda Sulteng untuk memberantas praktek percaloan dalam penerimaan anggota Polri.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
“Berdasarkan laporan informasi yang masuk ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap Briptu D,”ujar Didik di Mapolda Sulteng,” Senin (22/8/2022).
“Dan komitmen itu ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan dan ditemukannya sejumlah uang yang ada didalam mobil sebesar Rp 4,4 miliar pada tanggal 28 Juni 2022,” sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah uang tersebut diperoleh dari 18 orang peserta seleksi pendidikan pembentukan Bintara Polri gelombang II tahun anggaran 2022.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
“Konsekuensinya 18 orang peserta seleksi tadi digugurkan oleh panitia sebelum tahap pengumuman akhir karena dianggap melanggar fakta integritas,” terangnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Briptu D bermain sendiri dan belum ada keterlibatan pihak lain.
“Perkaranya masih dalam penyidikan Propam Polda Sulteng dan dalam kesempatan pertama segera akan di sidangkan dalam perkara kode etik,” pungkasnya. [rsy]