WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pabrik bubur kertas PT Pakerin di Mojokerto, Jawa Timur, terancam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 2.500 pekerjanya setelah operasional perusahaan terhenti akibat dana modal kerja yang tersangkut di bank dalam proses likuidasi. Lantas, bagaimana nasib dana perusahaan yang tersimpan di bank tersebut?
Berdasarkan pemberitaan, dana milik PT Pakerin yang diperkirakan mencapai Rp800 miliar hingga Rp1 triliun diketahui berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana tersebut sebelumnya ditempatkan di Bank Prima Master yang kini tengah menjalani proses likuidasi setelah izin usahanya dicabut oleh OJK.
Baca Juga:
2 Pabrik Komponen Otomotif Jepang di RI Mau Cabut, Ribuan Pekerja Terancam
Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Farid Azhar Nasution menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha Bank Prima Master dilakukan karena bank tersebut mengalami permasalahan likuiditas dan solvabilitas dengan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) yang negatif.
Bank Prima Master diketahui dikendalikan oleh Henry Susilowidjojo, Steven Tirtowidjojo dan David Siemens Kurniawan. Ketiganya merupakan anak dari Soegiharto Njoo yang merupakan pendiri PT Pakerin. David sendiri merupakan pengendali dan Direktur Utama PT Pakerin saat ini.
Sesuai ketentuan Undang-Undang LPS, bank yang dicabut izinnya akan menjalani proses likuidasi, termasuk pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah. Farid menuturkan bahwa penjaminan simpanan oleh LPS berlaku maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Baca Juga:
Ketua Partai Buruh Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo
"Dalam hal nasabah memiliki simpanan lebih dari Rp2 miliar maka sisanya tergantung dari hasil pencairan aset dan dibagikan secara proporsional sesuai dengan urutan prioritas pembayaran sesuai UU," ungkap Farid melansir CNBC Indonesia, Senin, (22/6/2026).
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal melakukan kunjungan langsung ke PT Pakerin bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, serta Sekretaris Daerah Mojokerto.
Dalam kunjungan tersebut ditemukan adanya potensi PHK terhadap sekitar 2.500 pekerja akibat berhentinya kegiatan operasional perusahaan.