Menurut Said Iqbal, persoalan utama yang dihadapi perusahaan berasal dari dana modal kerja yang masih tertahan di bank yang telah dilikuidasi. Akibat dana tersebut belum dapat digunakan, perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan proses produksi secara normal.
"Dana PT Pakerin sekitar Rp800 miliar hingga Rp1 triliun berada di bawah pengawasan OJK. Akibatnya produksi tidak berjalan karena LPS belum mengeluarkan dana tersebut," ujar Said dalam keterangan tertulis.
Baca Juga:
Pernyataan Said Iqbal Soal Tewasnya Tiga Pekerja Kontraktor Pipa Air Bersih Diduga Blunder: Presiden Prabowo Perlu Mengevaluasi atau Mencopotnya
Ia juga menyoroti dampak lanjutan yang dirasakan masyarakat sekitar kawasan industri. Dari hasil pemantauan di pasar yang berada dekat lokasi pabrik, banyak kios yang tutup sehingga menunjukkan bahwa berhentinya operasional perusahaan tidak hanya memukul para pekerja, tetapi juga aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Untuk mengantisipasi dampak yang lebih besar, Said Iqbal mengatakan telah dilakukan sejumlah langkah mitigasi. Salah satunya adalah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi apabila PHK tidak dapat dihindari.
Selain itu, pihaknya juga mengupayakan agar pembayaran hak pekerja dan upah berjalan dilakukan melalui rekening penampungan khusus sehingga tidak masuk ke rekening perusahaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dana yang menjadi hak pekerja tidak digunakan untuk kepentingan lain.
Baca Juga:
Insiden Tiga Pekerja Tewas di Gorong-gorong, Aktivis Jakarta: Bukan Tanggung Jawab Langsung PAM Jaya
Said Iqbal menambahkan bahwa persoalan PT Pakerin telah dilaporkan kepada Presiden RI. Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara serta pimpinan DPR RI dengan harapan dapat mendorong pemanggilan LPS guna mencari solusi penyelamatan hak-hak para pekerja yang terdampak.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.