WahanaNews.co | Dalam
pandangan pakar hukum pidana dari
Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bondan, tudingan balik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ombudsman soal malaadministrasi adalah bentuk
pengakuan kesalahan sendiri.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Diketahui, Ombudsman menyebut KPK dan Badan Kepegawaian
Negara melakukan malaadministrasi terkait alih status pegawai KPK lewat tes
wawasan kebangsaan.
KPK pun menolak rekomendasi Ombudsman dan menuding balik
lembaga negara pemantau pelayanan publik itu melakukan malaadministrasi.
"Sementara tudingan balik @KPK_RI bahwa Ombudsman RI
melakukan malaadministrasi nyata-nyata di luar kewenangannya. Kalau tak mampu
membela diri, jangan cari kesalahan pihak lain. Memalukan!" ungkap Gandjar
melalui akun twitter @gandjar_bondan dikutip Jumat (6/8).
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
"Seburuk-buruk pembelaan adalah menyatakan bahwa orang
lain melakukan kesalahan yang sama. Itu namanya pengakuan," lanjutnya.
"Dalam hukum pidana, pengakuan memang bukan Alat Bukti.
Tapi secara etik, pengakuan adalah sebaik-baik pembuktian. Berarti @KPK_RI
mengakui kesalahan. Tapi ngotot!?" lanjutnya.
Sebelumnya, Nurul Ghufron menyatakan Ombudsman RI juga
melakukan malaadministrasi terkait penanganan laporan seputar peralihan status
pegawai KPK menjadi ASN.