WahanaNews.co | Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi menyatakan gugatan itu tengah dalam proses.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Sudah masuk di aplikasi E-Courtnya tapi belum selesai. Jadi, isinya belum bisa kami sampaikan," kata Hendra melansir CNN, Minggu (23/07/23).
Hendra masih enggan merinci besaran gugatan itu. Namun, ia membocorkan besaran gugatan ke RK akan lebih besar dari gugatan ke Menko Polhukam Mahfud MD sebesar Rp5 Triliun.
Ia menyebut kliennya mengambil langkah itu lantaran RK dinilai terlalu cepat mengambil kesimpulan dalam polemik Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Terburu-buru kayak seolah-olah dia ingin cuci tangan, seolah-olah dia menghindar bukannya dihadapi," tegas dia.
RK juga diduga turut mem-framing polemik Ponpes Al Zaytun melalui pernyataan-pernyataannya.
Hendra menilai hal itu lah yang kemudian menimbulkan bola liar di tengah masyarakat.