"Liar bola itu dan cenderung semuanya merugikan klien kami. Klien kami yang dirugikan karena fitnah itu enggak terkendali sampai hari ini," ucapnya.
Terpisah, Ridwan Kamil merespons santai gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang itu.
Baca Juga:
Kasus Chromebook, Mahfud MD Tegaskan Unsur Korupsi Tak Harus Terima Uang
Ia menyebut pasti ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi dalam segala tindak tanduk tindakan yang diambil.
"Enggak ada masalah dalam hidup, semua urusan ada konsekuensi hukum yang penting kita selalu berdasar kepada asas dan aspek hukum sudah sering saya seperti ini," kata RK di Jatinangor, dikutip dari Antara, Minggu (23/07/23).
RK pun menyinggung gugatan Panji terhadap Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya. Ia menyebut akan menjalani proses gugatan itu.
Baca Juga:
Habiburokhman Bantah Mahfud MD: Restorative Justice di KUHAP Baru Tak Bisa Jadi Alat Pemerasan
Menurutnya, kepentingan masyarakat jauh lebih penting ketimbang kepentingan individu atau suatu golongan.
Panji Gumilang sebelumnya lebih dulu menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.