Pemkot Jakarta Pusat telah melayangkan 3 kali somasi terhadap Wanda Hamidah, namun tidak pernah direspons. Wanda Hamidah sudah diberi deadline untuk segera mengosongkan rumah di atas lahan milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.
Pihak Pemkot Jakarta Pusat menyebutkan Wanda Hamidah tidak memiliki alas hak atas rumah yang ditempatinya itu. Versi polisi, rumah Wanda Hamidah berdiri di atas aset milik Pemprov DKI.
Baca Juga:
Menteri ATR Bantah SHGB Pagar Laut Milik Aguan Batal Dicabut
Melalui akun Instagram, Wanda Hamidah meminta bantuan kepada Presiden Jokowi hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Meski begitu, petugas Satpol PP tetap melakukan eksekusi.
Kamis (13/10) siang, petugas Satpol PP dibantu PPSU Kelurahan Menteng mengosongkan rumah Wanda Hamidah. Sejumlah perabotan dari dalam rumah dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam sebuah truk.
Pengosongan rumah Wanda Hamidah ini terjadi pada Kamis (13/10). Wanda Hamidah bahkan meminta pertolongan kepada Presiden Jokowi hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod Ungkap Isi Pemeriksaan oleh Bareskrim Polri
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan," ucap Wanda seperti dilihat di akun Instagramnya, Kamis (13/10).
Wanda mengatakan Pemprov DKI memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan Satpol PP, Damkar, dengan mengirimkan buldoser hingga truk-truk.
"Dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," kata Wanda.