Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, menjelaskan pada lahan tersebut berdiri 4 rumah yang salah satunya ditempati Wanda Hamidah.
Lahan tersebut dimiliki Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP (Surat Izin Penghunian) yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.
Baca Juga:
Keluarga Wanda Hamidah Kini Tak Lagi Tinggal di Cikini
"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Pemkot Jakpus menyebut sudah tiga kali mengirimkan somasi tapi tak direspons. Wanda Hamidah juga disebut sudah ditawari untuk pindah, tetapi tidak dihiraukan.
"Kita itu sudah ada mekanismenya yang pertama kita melakukan somasi atau pemberitahuan somasi itu bisa 2 hingga 3 kali. Somasi sudah dilakukan sudah 2 kali berarti ada waktu dari yang punyanya (Wanda), untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi itu tidak dihiraukan," kata Ani Suryani.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.