Di sisi lain, Direktur Wahid Foundation, Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny Wahid), juga menegaskan bahwa TNI sebaiknya tetap fokus pada urusan pertahanan negara.
Ia menilai, keterlibatan prajurit aktif di jabatan sipil dapat menimbulkan kebingungan dalam sistem demokrasi.
Baca Juga:
Koalisi Sipil Geruduk Rapat Tertutup RUU TNI, Kasus Masuk ke Polisi
"Karena itu bisa membawa kerancuan dalam kualitas berdemokrasi kita," kata Yenny.
Menurutnya, jika seorang anggota TNI ingin menduduki jabatan sipil, maka ia harus menanggalkan status militernya terlebih dahulu.
"Kita minta klarifikasi kok ada standar-standar yang berbeda untuk jabatan sipil dengan jabatan-jabatan yang dimiliki oleh TNI, mana jabatan yang membuat seseorang dapat menanggalkan posisinya sebagai anggota TNI aktif dan mana yang harus dipertahankan, ini yang harus saya rasa sebagai masyarakat sipil harus dikritisi," ujarnya.
Baca Juga:
Tak Lagi di Hotel Mewah, Komisi I DPR Lanjutkan Pembahasan Revisi UU TNI Pekan Depan
Tambah Jabatan untuk Prajurit Aktif
Salah satu poin utama dalam pembahasan RUU TNI ini adalah perluasan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Dari semula hanya 10 institusi, kini jumlahnya diusulkan bertambah menjadi 16 lembaga.