WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohamad Syafi' Alielha (Savic Ali), mengkritik usulan yang memungkinkan prajurit aktif TNI berdinas di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, gagasan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 tersebut tidak masuk akal.
Baca Juga:
Hadapi Penolakan, DPR Klaim Sudah Akomodasi Masukan Masyarakat Soal UU TNI
"Saya kira itu tidak masuk akal bahwa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung butuh kompetensi hukum yang sangat tinggi dan TNI tidak dididik untuk ke sana," ujar Savic dalam keterangannya di laman resmi NU.
Savic juga menyoroti proses pembahasan RUU yang dilakukan secara tertutup dan terburu-buru di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025).
Bertentangan dengan Good Governance
Baca Juga:
Resmi Disahkan! Ini 3 Perubahan Krusial dalam UU TNI yang Baru
Lebih lanjut, Savic menyatakan bahwa meskipun penempatan personel TNI aktif di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih bisa diterima, kehadiran mereka di MA dan Kejagung justru berisiko menghambat prinsip pemerintahan yang baik.
"Tapi saya kira itu adalah kemunduran dari semangat good governance, pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang demokratis dan bertentangan dengan spirit reformasi tahun 98," tegasnya.
Yenny Wahid: TNI Harus Fokus pada Pertahanan Negara