WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohamad Syafi' Alielha (Savic Ali), mengkritik usulan yang memungkinkan prajurit aktif TNI berdinas di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, gagasan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 tersebut tidak masuk akal.
Baca Juga:
Koalisi Sipil Geruduk Rapat Tertutup RUU TNI, Kasus Masuk ke Polisi
"Saya kira itu tidak masuk akal bahwa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung butuh kompetensi hukum yang sangat tinggi dan TNI tidak dididik untuk ke sana," ujar Savic dalam keterangannya di laman resmi NU.
Savic juga menyoroti proses pembahasan RUU yang dilakukan secara tertutup dan terburu-buru di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025).
Bertentangan dengan Good Governance
Baca Juga:
Tak Lagi di Hotel Mewah, Komisi I DPR Lanjutkan Pembahasan Revisi UU TNI Pekan Depan
Lebih lanjut, Savic menyatakan bahwa meskipun penempatan personel TNI aktif di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih bisa diterima, kehadiran mereka di MA dan Kejagung justru berisiko menghambat prinsip pemerintahan yang baik.
"Tapi saya kira itu adalah kemunduran dari semangat good governance, pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang demokratis dan bertentangan dengan spirit reformasi tahun 98," tegasnya.
Yenny Wahid: TNI Harus Fokus pada Pertahanan Negara