Kemenhub Proses Izin Pelita Air sebagai Maskapai Berjadwal
Kementerian Perhubungan masih memproses dokumen perizinan yang diajukan Pelita Air Service sebagai maskapai layanan berjadwal.
Baca Juga:
Kinerja Anjlok, Kerugian Garuda Indonesia Melonjak 4,5 Kali Lipat
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menjelaskan, Pelita Air sudah mengajukan surat izin usaha angkutan niaga berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Certificate Operator/AOC).
Perizinan pembukaan rute penerbangan itu diajukan untuk mendukung program Holding Badan usaha Milik Negara (BUMN) Pariwisata dan Pendukung di mana Pelita masuk sebagai anggota holding.
Tapi, Novie enggan mengkonfirmasi soal wacana pemerintah menjadikan Pelita Air sebagai anak usaha PT Pertamina (Persero) bakal menggantikan posisi maskapai Garuda.
Baca Juga:
Moncong Pesawat Garuda Penyok Usai Mendarat di Pekanbaru, Diduga Hantam Benda Asing di Udara
“Mereka (Pelita) sudah proses memasukkan dokumen perizinan. Kami sudah terima. Kalau untuk izin angkutan udara proses terbitnya lebih cepat. Tapi kalau AOC tentu saja prosesnya bergantung kepada seberapa comply Pelita terhadap kelengkapan dokumen,” kata Novie.
Kondisi Terkini Garuda