WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah pusat berencana menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah.
Kebijakan ini disusun sebagai langkah pembenahan tata kelola pertambangan, sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan izin dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Pemerintah Genjot Swasembada Protein Ikan, Harkanas 2025 Digelar Meriah di Jakarta
Pemerintah menilai bahwa pengawasan yang terpusat akan membuat proses penertiban lebih efektif dan memudahkan evaluasi perizinan di seluruh wilayah.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai melantik Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ESDM, Senin (24/11/2025).
Menurut Bahlil, keputusan ini merupakan salah satu hasil pembahasan dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden RI di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11/2025).
Baca Juga:
Pemerintah Terapkan Rujukan Berbasis Kompetensi, Akses Layanan JKN Bakal Lebih Cepat
Dalam pertemuan itu, Presiden dan sejumlah menteri menyoroti langkah penindakan terhadap praktik tambang maupun perkebunan ilegal yang selama ini menimbulkan kerugian besar bagi negara.
"Kami melakukan rapat terbatas dengan Pak Presiden membahas berbagai hal, terutama menyangkut dengan peningkatan ekonomi khususnya pada pengelolaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam dengan cara mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal kepada negara yang meliputi di sektor perkebunan dan pertambangan," kata Bahlil.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memberi ruang bagi adanya pelanggaran hukum, terutama terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa kelengkapan izin.