"Saya sering juga turun terus ke lapangan. Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi nggak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Dalam Ratas tersebut, pemerintah juga membahas dugaan pelanggaran oleh sejumlah pemegang izin tambang pasir kuarsa.
Baca Juga:
Pemerintah Genjot Swasembada Protein Ikan, Harkanas 2025 Digelar Meriah di Jakarta
Salah satu temuan yang disorot adalah adanya praktik pencampuran timah dalam komoditas pasir kuarsa, meski izinnya hanya untuk penambangan pasir.
"Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa tapi didalamnya adalah timah, maka kemarin ratas juga memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diaatur labih baik kembali," ujar Bahlil.
Melalui penarikan kewenangan ini, pemerintah pusat akan melakukan penataan ulang terhadap seluruh izin pasir kuarsa, mulai dari proses verifikasi, validasi, hingga evaluasi menyeluruh.
Baca Juga:
Pemerintah Terapkan Rujukan Berbasis Kompetensi, Akses Layanan JKN Bakal Lebih Cepat
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah tumpang tindih perizinan, memperkuat pengawasan, serta mendukung upaya menjaga kelestarian lingkungan di area pertambangan.
Sebelumnya, Menteri ESDM bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau langsung aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas maraknya penambangan pasir kuarsa yang dinilai tidak sesuai izin dan meresahkan masyarakat.