WahanaNews.co | Pemerintah melalui Kementerian Pertanian atau Kementan terus berupaya untuk mengatasi polemikdi industri kelapa sawit.
Di antaranya yakni capaian perkembangan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dinamika harga tandan buah segar (TBS) dan beberapa hal lainnya.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Saat ini, Kementan bersama Dinas Perkebunan di seluruh sentra kelapa sawit pun terus berupaya untuk menjaga produksi dan produktivitas kelapa sawit.
Tak hanya diam, dalam menanggapi polemik kelapa sawit tersebut, Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alam Syah menegaskan Permentan 03 tahun 2022 yang telah ditetapkan mampu memperlancar dan melindungi produktivitas kelapa sawit.
"Terbitnya Permentan 03 tahun 2022 justru untuk memperlancar dan melindungi petani, bukan untuk memberatkan atau mempersulit petani saat memproses PSR-nya," ujar Andi dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Detik, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga:
Menko Marves Sebut Prabowo Umumkan Susunan Kabinet 21 Oktober
"Semoga ke depannya realisasi PSR semakin meningkat. Peraturan dibuat untuk melindungi, mempermudah dan memperlancar, bukan menghambat. Tentu tak dapat dipungkiri, dalam mengimplementasikannya dihadapkan berbagai tantangan. Untuk itu semua pihak perlu bekerja sama, bersinergi dan berkolaborasi secara terintegrasi untuk mempercepat proses pemenuhan ketentuan administratif, dengan melibatkan antara lain pemerintah daerah (pemda) provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit dan perbankan, serta pelaku usaha kelapa sawit baik swasta maupun BUMN," sambungnya.
Andi menuturkan peremajaan kelapa sawit dilakukan di lahan kelapa sawit dengan kriteria tanaman telah melewati umur ekonomis 25 tahun, produktivitas kurang dari atau sama dengan 10 ton TBS/hektare per tahun pada umur paling sedikit 7 tahun, dan/atau kebun yang menggunakan benih tidak unggul. Kriteria dimaksud dibuktikan dengan pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun lainnya.
Pemerintah tentu hadir, dan terus cari solusi tepat guna dan segera menindaklanjuti. Perbaikan industri sawit ini tak bisa sendiri, harus bersama bersinergi, demi tingkatkan kesejahteraan petani sawit ke depannya," tandas Andi.