WahanaNews.co | Pembentukan tim penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia masa lalu melalui jalur di luar pengadilan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo dapat melanggengkan impunitas, kata aktivis Kamis (18/8/22).
Jokowi menyampaikan rencana pembentukan tim tersebut saat memberikan pidato kenegaraan sidang tahunan MPR/DPR pada Selasa, sehari sebelum perayaan Hari Kemerdekaan ke-77.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar penyelesaian non-yudisial tidak bisa me HAM masa lalu secara menyeluruh memberikan keadilan karena tidak ada proses akuntabilitas hukum lewat pengadilan.
"Dari draf Keppres yang beredar, tim ini sepertinya ingin melakukan bypass penyelesaian kasus ham semata-mata dengan santunan bagi korban," ujar Wahyudi.
"Padahal, jika tidak ada pengungkapan, ada potensi pengulangan kasus HAM," lanjut dia.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
Jokowi mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu terus menjadi perhatian serius pemerintah dan mengungkapkan bahwa RUU komisi kebenaran dan rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan.
”Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani,” ungkap Jokowi, Selasa.
Presiden menunjuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD menjadi ketua pengarah tim, dengan ketua pelaksananya Makarim Wibisono, diplomat yang pernah menjadi Duta Besar Indonesia untuk PBB.