Produk tersebut memiliki karakteristik berupa permukaan bagian atas yang dominan berwarna putih, sementara bagian belakangnya berwarna abu-abu.
Dalam klasifikasi kepabeanan, produk tersebut tercantum pada pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Stok Beras Terjaga, Siap Hadapi Ancaman El Nino
Pemerintah menetapkan besaran BMAD yang berbeda untuk masing-masing produsen maupun negara asal.
Untuk produk impor dari Korea Selatan, tarif BMAD sebesar US$19 per ton dikenakan kepada Hansol Paper Co., Ltd., sedangkan Hanchang Paper Co., Ltd. dikenai tarif US$31,2 per ton.
Sementara itu, produsen Korea Selatan lainnya dikenakan tarif lebih tinggi, yakni US$140 per ton.
Baca Juga:
Kemenkes: Indonesia Masih Hadapi Beban Dengue Tertinggi di Asia Tenggara
Adapun produk asal Malaysia yang diproduksi oleh XSD International Paper Sdn. Bhd. dikenakan BMAD sebesar US$28,8 per ton.
Untuk perusahaan Malaysia lainnya, tarif yang berlaku sebesar US$36 per ton. Sementara seluruh perusahaan asal Taiwan dikenakan tarif BMAD sebesar US$140 per ton.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengenaan BMAD tersebut bersifat tambahan di luar bea masuk umum maupun bea masuk preferensi yang berlaku berdasarkan berbagai perjanjian perdagangan internasional yang telah disepakati Indonesia.