WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap produk kertas karton dupleks impor yang berasal dari Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan.
Kebijakan ini ditetapkan sebagai langkah perlindungan terhadap industri kertas nasional dari dampak praktik perdagangan yang dinilai tidak adil dan berpotensi mengganggu daya saing produsen dalam negeri.
Baca Juga:
Purbaya: Investasi Bernilai Tambah Tinggi Jadi Kunci Capai Target Ekonomi 2027
Pengenaan BMAD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026 yang telah ditetapkan pada 3 Juni 2026.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan Komite Antidumping Indonesia (KADI) terkait impor produk kertas karton dupleks dari ketiga negara tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi, KADI menemukan adanya praktik dumping atau penjualan produk impor dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga normal di negara asalnya.
Baca Juga:
Tak Hanya Bangun Sekolah, Program Revitalisasi Dorong Ekonomi Lokal dan Pemerataan Pendidikan
Praktik tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian material bagi industri dalam negeri serta memiliki hubungan sebab akibat secara langsung terhadap penurunan kinerja produsen nasional.
“Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip dari situs resmi IKPI, Minggu (14/6/2026).
Produk yang dikenakan BMAD mencakup kertas karton multilapis atau duplex board dengan berat antara 210 gram hingga 450 gram per meter persegi.