Dengan demikian, importir tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban pembayaran bea masuk yang berlaku sesuai ketentuan kepabeanan.
Selain kewajiban pembayaran tarif, importir juga diwajibkan melampirkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) ketika mengajukan pemberitahuan pabean impor.
Baca Juga:
Purbaya: Investasi Bernilai Tambah Tinggi Jadi Kunci Capai Target Ekonomi 2027
Dokumen tersebut harus memuat informasi mengenai tingkat kecemerlangan atau brightness produk yang diimpor.
Data dalam CoA nantinya akan menjadi salah satu acuan bagi pejabat Bea dan Cukai untuk menentukan apakah produk tersebut dikenakan BMAD sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat sekaligus menjaga keberlangsungan industri kertas nasional di tengah meningkatnya tekanan dari produk impor.
Baca Juga:
Tak Hanya Bangun Sekolah, Program Revitalisasi Dorong Ekonomi Lokal dan Pemerataan Pendidikan
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat struktur industri manufaktur dalam negeri dan menjaga iklim usaha yang lebih kompetitif.
Dalam regulasi tersebut, BMAD akan berlaku selama lima tahun sejak aturan mulai diberlakukan.
PMK Nomor 40 Tahun 2026 sendiri mulai efektif berlaku setelah 14 hari sejak tanggal pengundangannya, yakni 11 Juni 2026.