WahanaNews.co | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melakukan uji publik rancangan revisi Peraturan Menteri (Permen) PANRB No. 13/2019 terkait Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengungkapkan revisi ini sebagai bentuk transformasi sumber daya manusia, salah satu fokusnya adalah menciptakan SDM pemerintahan yang lincah.
Baca Juga:
Maaf! PNS Tak Bisa Lagi Leha-leha di 2022
Dia menyebutkan perubahan ini nantinya bisa disisipkan kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah.
"Di sini juga akan dibahas proses penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu," kata Aba dalam siaran pers, Rabu (13/7/2022).
Dalam rapat tersebut, diikuti oleh 14 perwakilan instansi pusat untuk saling memberikan masukan terkait revisi peraturan ini.
Baca Juga:
Kementerian PUPR Akan Terima 26.319 Formasi ASN TA 2024
Dia memastikan, perubahan ini tidak akan merugikan pihak manapun, tetapi menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan.
Ada tiga poin penyederhanaan birokrasi, pertama adalah struktur organisasi berbasis kinerja.
Kedua adalah bisnis proses lebih sederhana atau efisien serta berbasis pada output dan keahlian.