WAHANANEWS.CO, Jakarta - Di tengah tekanan dinamika geopolitik global yang turut mendorong kenaikan harga energi, Pemerintah Indonesia mengambil langkah percepatan implementasi mandatori biodiesel 50 persen (B50).
Kebijakan ini diarahkan untuk meredam dampak lonjakan harga minyak mentah dunia sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Baca Juga:
ATR/BPN Percepat Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 17 Provinsi, Aher Beri Dukungan
Pemerintah menargetkan penerapan penuh B50 secara nasional mulai 1 Juli 2026.
Sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan implementasi tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melanjutkan rangkaian uji coba penggunaan bahan bakar biodiesel B50 di berbagai sektor.
Uji coba ini mencakup sektor otomotif, transportasi laut, pertanian, pertambangan, perkeretaapian, hingga pembangkit listrik.
Baca Juga:
Kemenpora dan Kemendiktisaintek Perkuat Sinergi, Kampus Jadi Basis Pembinaan Atlet
Langkah ini tidak hanya untuk menjamin kesiapan teknis, tetapi juga sebagai bagian dari strategi transisi menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa pengujian B50 telah dimulai sejak awal 2025 melalui uji laboratorium.
Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan uji operasional pada berbagai mesin diesel yang dilakukan secara serentak sejak Desember 2025 di enam sektor utama pengguna energi.