WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah terus menguatkan upaya peningkatan kualitas sumber daya pendidik melalui kebijakan terintegrasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Kebijakan ini dirancang sebagai gerakan kolaboratif nasional untuk mendorong peningkatan kompetensi guru sekaligus memperbaiki mutu pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.
Baca Juga:
Peringati Dua Momentum Bersejarah, Azerbaijan Canangkan 2025 sebagai Tahun Konstitusi
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa peningkatan kompetensi guru menjadi prioritas utama dalam arah kebijakan kementeriannya.
Menurutnya, penguatan kapasitas guru harus dilakukan secara berkelanjutan agar mampu menjawab tantangan pendidikan di masa depan yang semakin kompleks dan dinamis.
“Bagi Bapak-Ibu guru, selain peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi melalui transfer langsung, ada pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh kementerian. Ini terutama program pelatihan pembelajaran mendalam, pelatihan kebekaan, serta pelatihan coding dan kecerdasan artifisial," ucap Mu'ti dalam kegiatan Peresmian Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di SMKN 7 Medan, Minggu (4/1/2026).
Baca Juga:
Danantara Tegaskan Dukungan Penuh untuk Penguatan Sport Tourism Nasional
Selain penguatan kompetensi melalui pelatihan, pemerintah juga memperluas akses pendidikan tinggi bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik minimal.
Melalui skema RPL, pengalaman kerja dan pembelajaran sebelumnya dapat diakui sebagai bagian dari proses akademik, sehingga mempercepat peningkatan jenjang pendidikan guru.
“Tahun ini untuk guru-guru yang belum D4 atau S1, kami berikan kesempatan melanjutkan studi dengan sistem RPL. Kami berikan bantuan sebesar Rp3.000.000 per semester untuk masing-masing guru," ucap Mu'ti.