WahanaNews.co | Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) resmi menerbitkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk sejumlah komoditas pangan.
Komoditas tersebut di antaranya yaitu Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk mengatur Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) sehingga memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen.
"Untuk itu dalam penerapannya, peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga:
Menko Marves Sebut Prabowo Umumkan Susunan Kabinet 21 Oktober
Arief menuturkan, peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya, yaitu Perbadan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras yang telah ditetapkan 5 Oktober 2022.
"Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ini memiliki semangat yang sama dengan Perbadan Nomor 5 Tahun 2022, yaitu mengatur Harga Acuan Pembelian dan penjualan agar terwujud harga kesetimbangan baru," tuturnya.
Dengan diundangkannya Perbadan Nomor 11 Tahun 2022, saat ini Badan Pangan sudah mempunya instrumen untuk mengatur harga acuan 8 (delapan) komoditas pangan strategis, yaitu jagung, kedelai, bawang, telur ayam, daging ruminansia, daging ayam, cabai, gula, dan ditambah Day Old Chicken (DOC).
Menurut Arief, penetapan harga acuan tersebut telah dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, yaitu kementerian/lembaga, akademisi, asosiasi, para pelaku usaha, serta unsur lainnya. Ia juga mengatakan, bahwa peraturan tersebut telah melewati tahap konsultasi publik dengan para ahli.
"Kami telah melibatkan seluruh stakeholders dalam proses penyusunannya, termasuk tahap konsultasi publik, Semua yang tertuang dalam peraturan ini telah menjadi kesepakatan bersama, sehingga harus dijalankan dan menjadi perhatian seluruh pihak terkait," jelas Arief.
Harga acuan tingkat produsen ditetapkan berdasarkan dua instrumen utama, yaitu struktur biaya produksi dan keuntungan. Sementara untuk harga acuan tingkat konsumen ditetapkan berdasarkan tiga instrumen utama, yaitu biaya perolehan, biaya distribusi, dan keuntungan.
Arief menambahkan, apabila dalam pelaksanaannya harga di produsen berada di bawah harga acuan, Pemerintah akan menugaskan BUMN Pangan untuk melakukan penyerapan sesuai dengan harga acuan tingkat produsen.
Sedangkan, ketika harga di konsumen berada di atas harga acuan, BUMN Pangan juga akan melakukan penjualan kepada masyarakat sesuai dengan harga acuan di tingkat konsumen.
Aturan ini juga mengamanatkan pengelolaan komoditas kedelai khusus diberikan kepada Perum Bulog, sedangkan untuk komoditas bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula pasir konsumsi dapat dikelola oleh Bulog dan BUMN Pangan.
"Dalam menjaga terlaksananya harga acuan ini Bulog dan BUMN Pangan dapat bekerja sama dengan pihak lainnya seperti Pemda, BUMD, koperasi, dan swasta," ungkap Arief.
Daftar Harga Acuan yang Telah Ditetapkan Pemerintah:
Kedelai
Lokal: Rp 11.400/kg
Impor: Rp 12.000/kg
Bawang Merah
Kode Basah: Harga Acuan Pembelian Produsen Rp 18.500-20.000/kg
Ronggol Kering:
HA Pembelian Produsen: Rp 25.000 - 30.000/kg
HA Penjualan Konsumen: Rp 36.500 - 41.500/kg
Kode Kering Askip: Rp 32.000/kg
Cabai rawit merah
HA Pembelian Produsen Rp 25.000-31.500/kg
HA Penjualan Konsumen Rp 40.000-57.000/kg
abai merah keriting
HA Pembelian Produsen Rp 22.000-26.600/kg
HA Penjualan Konsumen Rp 37.000-55.000/kg
Daging Sapi
Sapi hidup HA pembelian produsen: Rp 56.000-58.000/kg
Sapi segar paha depan HAP Konsumen Rp 130.000/kg
Sapi segar paha belakang HAP Konsumen Rp 140.000/kg
Paha depan baku HAP konsumen Rp 105.000/kg
Gula konsumsi
HA Pembelian Produsen: Rp 11.500/kg
HA Penjualan Konsumen Rp 13.500 dan Rp 14.500/kg. [ast]