"Perlu diketahui tidak ada arahan dari Kemkomdigi maupun pemerintah untuk menurunkan atau membatasi akses terhadap platform media sosial pada saat aksi di DPR, 28 Agustus hingga saat ini," ujar Alexander, dikutip dari Antara, Jumat (29/8/2025).
Alexander turut meminta masyarakat agar tidak menyebarkan kabar palsu atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
Pemerintah Dorong Akselerasi Investasi TIK untuk Majukan Pertumbuhan Ekonomi
Ia menekankan bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan dengan tertib serta tidak mengganggu ketertiban umum, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.
"Pemerintah mengimbau agar semua pihak dapat melaksanakan proses demokrasi secara tertib dan menjaga situasi tetap kondusif, baik di ruang digital maupun ruang fisik," tegasnya.
Lebih lanjut, pemerintah tengah berkoordinasi dengan para pengelola platform media sosial untuk mengatasi penyebaran konten berisi disinformasi dan provokasi.
Baca Juga:
Pemerintah Susun Roadmap AI, Dorong Penguatan R&D dan Infrastruktur Digital
"Pemanggilan (platform media sosial) akan dilakukan apabila diperlukan pendalaman penilaian situasi ruang digital kita," ucap Alexander.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.