5. melakukan upaya penyelesaian kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik.							
						
							
							
								Selain itu, Presiden juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada masing-masing jajaran sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Ketua TP PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Kreatif Nekno dalam Pemanfaatan Limbah Sawit
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								“Mendukung secara penuh tanggung jawab dan bersinergi dalam melaksanakan Instruksi Presiden ini,” ditegaskan Presiden dalam Inpres 1/2024 ini.							
						
							
							
								Presiden menyebutkan, pendanaan pelaksanaan Inpres ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.							
						
							
							
								“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi ketentuan penutup Inpres 1/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2024 ini. Demikian dilansir dari laman setkabgoid, Jumat (2/2).							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Pakar Kimia Unand Prof Zilfa Ungkap Manfaat Zeolit untuk Air dan Limbah
									
									
										
									
								
							
							
								[Redaktur: Alpredo Gultom]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.